polrespacitan.id. PACITAN. Pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 22:00 Tedy Kurniawan Warga Dsn Krajan Ds Tanjungpura Kec Ngadirojo didampingi dua teman nya sepulang main futsal di Lapangan Grindulu Pacitan datang melapor ke Spk T Polres Pacitan melapor bahwa telah kehilangan Tas berisi uang tunai Rp 106.000 dan 1 unit Hp Merk Lenovo A 67 yang di taruh di atas kursi saat ditinggal main futsal di Lapangan Grindulu Futsal Jln A Yani Pacitan .
Akbp Styo Koes Heriyatno S.H ,S.I.K, M.H selaku Kapolres Pacitan memerintahkan kepada Kasat Reskrim Akp Imam Bukrowi ,S.H ,M.H setiap ada kejadian yang merugikan masyarakat agar secepatnya dilakukan pengungkapan .
Melalui Kasubbaghumas Akp Djamin kepada Wartawan dijelaskan bahwa pasukan buru sergap Polres Pacitan pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 Jam 17:00 telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan LapanganGrindulu Pacitan Jln A Yani.
Bapak 4 orang anak yang msih tergolong usia muda 22 Tahun,bekerja penjual kue dengan nama panggilan panggih Warga Dsn Suruhan Ds Sirnoboyo Kecamatan Pacitan tidak berkutik saat dilakukan penangkapan ,tanpa berbelit belit dan mengakui bahwa telah mengambil barang berupa Tas kecil Warna hitan yang ada di atas kursi di Lingkungan Lapangan Grindulu Futsal ,Kepada petugas Tsk panggih menjelaskan HP yg ada dalam tas masih ada ,sdg uang sebesar Rp 106.000 telah habis untuk beli makan minum dan rokok,dia juga mengatakan krn kebodohan nya ia tertangkap krn HP nya tetap dipakai dg no yang sama sehingg petugas dg mudah nya menangkapnya.Ia juga mengatakan sebenarnya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan melawan hukum krn tujuan utama ke Lapangan hanya untuk bermain futsal karena lawan nya tidak datang dan berniat untuk kembali pulang,saat berjalan pulang melihat di atas kursi ada tas kecil dan karena situasi sepi karena semua sdg bermain di dalam lapangan maka oleh nya Tas diambil .
Masih kata Kasubbag humas akp Djamin kepada sdr Panggih disangka dengan Pasal 363 ( 3 ) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara ,Pungkas nya