polrespacitan.id. PACITAN. Jajaran Satreskrim Polres Pacitan behasil sita delapan ekor satwa yang dilindungi dan diserahkan serta diamankan di penangkaran BKSDA Jawa Timur di Madiun.
“Penyitaan hewan-hewan langka itu berdasarkan laporan dari beberapa warga yang melihat bahwa saudara Ka (65) warga Desa Kembang, Kabupaten Pacitan tersebut memelihara banyak binatang langka. Dari kabar tersebut, kemudian Satreskrim Polres Pacitan mengadakan penyelidikan ke rumah Ka dan ternyata informasi itu benar.
“Di rumah Terlapor banyak terlihat binatang binatang yang kategorinya dilindungi undang-undang,” jelas AKP Imam Buchori Kasatreskrim Polres Pacitan.
Dari hasil penggeledahan Polisi di lokasi, berhasil ditemukan delapan ekor satwa berbagai jenis seperti Buaya muara,burung hantu,landak,penyu, tupai terbang, alap-alap, elang kepala putih,kukang sumatra,musang.
“Semua hewan endemik dan dilindungi tersebut saat ini disita dan diamankan di BKSDA Madiun Jawa timur,” Jelas Kasat reskrim.
Lebih lanjut, Kasat reskrim mengungkapkan jika alasan penangkapan Ka, karena dirinya dengan sengaja memelihara satwa yang termasuk dilindungi yang tidak punya surat ijin penangkaran, tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan langka tersebut.
“Lantas kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam atau BKSDA untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut,” tandasnya.
Operasi penangkapan satwa langka ini bisa dikatakan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Pacitan. Hal ini bisa menjadi satu pelajaran bagi masyarakat Pacitan, bahwa tidak semua hewan boleh dipelihara begitu saja.
Sementara Andi Sumarsono Kepala Seksi Konservasi wilayah IV BKSDA Jawa Timur, menambahkan,” memang ada beberapa jenis binatang yang dilindungi oleh Undang-undang, seperti halnya hewan langka yang populasinya hampir punah. Sebenarnya masyarakat bisa memelihara binatang-binatang tersebut, akan tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi ” harus mendapatkan surat izin, dan jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikatagori penangkaran. Sedangkan untuk lokasi lahan dan tempat yang harus sesuai dengan kehidupan binatang itu, agar bisa berkembang biak dengan baik. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan,” tambah Andi Sumarsono.
Masih menurut Andi Sumarsono ” satu hal lagi ada undang-undang baru di syahkan pada bulan Juni 2018 kemarin, bahwa burung jenis cucak ijo, cucak rowo dan burung anis merah juga termasuk hewan yang dilindungi. Dengan adanya Undang-undang baru tersebut kami harus mensosialisasikan dahulu ke berbagai pedagang burung dan masyarakat “jadi kita BKSDA tidak langsung bertindak. Untuk itu memelihara binatang langka yang hampir punah, dapat melanggar pasal 20 ayat 2 huruf a UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Maka masyarakat harus bisa menilai apakah itu katagori hewan yang dilindungi atau tidak,” pungkas Andi Sumarsono. (hr/bc)