polrespacitan.id. PACITAN. Modus penipuan di media sosial kembali terjadi di wilayah Pacitan. Kali ini warga Kec Bandar menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seseorang yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook, Senin (06/08/2018).
Dengan modus dp di medsos modal foto wajah cowok tampan yang diunduh dari media sosial, warga Magetan ini berhasil mengelabuhi T(23) dan menggondol uang jutaan rupiah,
Kejadian berawal dari facebook. Tersangka kerap mengirim pesan kepada korban. Komunikasi lalu berlanjut melalui pesan pribadi WhatsApp. Ternyata,sejak awal tersangka memang berniat buruk. Korbannya adalah perempuan warga Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
Setahun berhubungan dengan via dunia maya, korban akhirnya baru sadar menjadi sasaran pemerasan. Sekarang kasusnya saat ini sedang ditangani Polres Pacitan.
“Korban mengenal tersangka sejak tahun 2017. Jadi sudah setahun mereka berkenalan,” terang AKP Djamin Kasubbag Humas Polres Pacitan.
Tersangka sengaja memajang foto orang lain di profil media sosial yang diketahui gambar tersebut adalah foto seorang anggota polisi di Jawa Barat. Di foto tersebut tampak seorang laki-laki muda mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘#22 Menit’.
Dengan foto tersebut tersangka mengaku anggota Polisi. Korban pun percaya begitu saja. Bahkan saat tersangka memintanya mengirim foto dan video dirinya dengan pose syur, korban yang berstatus karyawati swasta tak kuasa menolaknya.
“Jika memang sayang kepada tersangka, korban diminta mengirimkan foto dan video dengan pose sepert itu,” tambah AKP Djamin.
Bermodal file tersebut, tersangka mulai berulah. Dia mengancam akan menyebarkan foto dan vidionya jika korban tidak mengirimkan uang. Korbanpun merasa ketakutan, sampai kasus itu terbongkar korban telah melakukan transfer sebanyak 6 kali. Total uang mencapai Rp 3.250.000.
Aksi tersangka terbongkar setelah korban melapor ke Mapolsek Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap tersangka di Jambangan, Lembeyan, Kabupaten Magetan.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dan foto profil yang dicetak dari media sosial. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 369 KUHP dan UU No 23 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Djamin juga menambahkan pesan kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mudah percaya dengan rayuan dan perkenalan memalui media sosial yang belum kita kenal betul, semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya warga masyarakat Pacitan. Tt