Niat happy happy, warga Surabaya ini malah tercyduk Polisi | Polres Pacitan

Niat happy happy, warga Surabaya ini malah tercyduk Polisi

polrespacitan.id. PACITAN. Tiga warga Kota Surabaya mencoba keberuntungannya untuk berpesta sabu di Pacitan. Namun, belum sempat pesta sabu, ketiganya sudah diringkus oleh Polres Pacitan.

Ketiganya adalah FAF (47), SJK (43) dan FI (38). Mereka nekat membawa sabu-sabu ke Pacitan karena mereka menilai di Pacitan tidak terlalu ketat seperti di Surabaya.

Namun, dugaan itu terbantahkan setelah mereka tertangkap tangan membawa sabu. Awalnya, FAF dan SJK membawa sabu-sabu itu ke Pacitan, tiba di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, tepatnya di Dusun Gayam, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, keduanya dicegat oleh polisi.

Keduanya sempat melarikan diri dari sergapan anggota Satnarkoba Polres Pacitan di perbatasan Ponorogo-Pacitan. Sebab, di perbatasan itu hanya tiga personil yang jaga.

“Memang mereka sempat lari, karena saat di perbatasan hanya tiga personil. Mereka tidak tahu jika kami memasang beberapa anggota juga. Hanya berjarak 100 meter, keduanya diringkus,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno, Kamis (26/4/2018).

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ia membawa sabu ke Pacitan untuk pesta sabu. Bahkan, pada saat penyelidikan itu, diketahui bahwa ada salah satu kawan komplotan ini yang tertinggal di Surabaya.

“Dari nyanyian itu, kami akhirnya juga meringkus FI di daerah Bubutan Surabaya. Walaupun membantah memiliki sabu, tapi tetap kami bawa,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari komplotan ini yaitu 1 klip sabu-sabu, alat bong, pipet kaca, sedotan, aluminium foil. “Ketiganya dikenai Pasal 112 atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.

Tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu, Polres Pacitan juga berhasil menyita pil koplo sebanyak 533 butir dari para tersangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *