polrespacitan.id. PACITAN. Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, Polres Pacitan mengadakan patroli skala besar pada hari Rabu(11/4/2018) yang dilaksanakan oleh 60 anggota Polres Pacitan dan dibantu anggota Polsek jajaran Polres Pacitan. Sasaran kegiatan tersebut adalah minuman keras(miras) dan narkoba.
Dalam kegiatan tersebut Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar di 5 tempat berbeda, dengan rincian 3 kasus diungkap oleh anggota Polres Pacitan, dan 2 kasus diungkap oleh anggota Polsek Pacitan dan Polsek Donorojo. Total barang bukti yang ditemukan adalah 33 liter miras jenis arak jowo yang dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter sebanyak 22 botol. Para tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Pacitan untuk diperiksa.
Para pelaku tersebut dikenai pasal 14 jo pasal 30 perda Kab. Pacitan no. 2 tahun 2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penjual Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pacitan. Kegiatan yang dipimpin oleh Kompol Sukoco selaku Kabagops Polres Pacitan tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, yang diakhiri dengan Apel konsolidasi dan berdoa bersama.
“Miras ini sangat berbahaya jika tidak kita kendalikan, maka dari itu Perda membatasinya. Apalagi kalau sampai dikonsumsi oleh remaja bahkan anak-anak” ujar Kabagops Polres Pacitan. “Harus terus digalakkan kegiatan seperti ini, apalagi untuk Pacitan kan masyarakatnya tidak begitu padat, sangat mudah penyebarannya antar satu orang ke orang lainnya” imbuh Kabagops.
Polres Pacitan selaku agen pengendali keamanan senantiasa berusaha menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Pacitan. Terutama jika berkaitan dengan generasi muda selaku penerus kehidupan dimasa yang akan datang. Oleh karena itu selaku masyarakat Pacitan, mari kita tingkatkan soliditas antara masyarakat dengan Polri, sehingga Pacitan tetap aman dan damai.(in)