polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pcitan kembali menggagalkan upaya pencurian bibit Lobster atau Benur di wilayah Kabupaten Pacitan. Pelaku yang ditangkap pada hari Jumat 26 Januari 2018 kemarin tersebut berhasil diamankan petugas Polres Pacitan saat membawa benur.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno SH, SIK, MH saat menggelar press release Senin (5/2/2018) membenarkan adanya penangkapan pelaku yang mengambil bibit lobster atau benur yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku pada akhir bulan Januari 2018 kemarin.
“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di Wilayah Sudimoro. Saat penangkapan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa bibit lobster atau benur yang dibawanya,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Pacitan saat press release mengungkapkan jika pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Karena menurutnya pelaku S, 48 tahun warga Hadiwarno Ngadirojo tersebut mengaku hanya sebagai kurir.
“Kasus ini akan terus dikembangkan hingga menemukan otak pelakunya. Karena Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar 100 ribu sekali kirim,” tambahnya.
Sebanyak 117 ekor Bibit lobster (benur/nener) dan sepeda motor pelaku yang dijadikan sarana transaksi diamankan petugas sebagai barang bukti. Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI NOMOR 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster,kepiting dan rajungan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (hr)