polrespacitan.id. PACITAN. Di awal tahun 2018, Polres Pacitan mengawalinya dengan pengungkapan besar peredaran garam ilegal. Sebuah gudang garam milik UD. Garuda Sejahtera di Desa Mentoro Kecamatan Pacitan digrebek petugas Kepolisian Resort Pacitan pada Selasa 2 Januari 2017 karena diketahui setelah adanya laporan terkait produk garam beryodium yang beredar tanpa disertai izin edar resmi BPOM.
Gudang yang terletak di Dusun Duduhan Desa Mentoro Kecamatan Kabupaten Pacitan tersebut disegel pihak kepolisian Resort Pacitan setelah petugas dari Sat Reskrim Polres Pacitan melakukan pmeriksaan trehadapa beberapa saksi yang menunjukkan jika Gudang tersebut mengedarkan dan menjual produk garam beryodium tanpa memiliki ijin edar dari Badan Pusat Obat Dan Makanan serta label halal yang sudah tidak berlaku.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno saat press release mengungkapkan jika pengungkapan peredaran garam tanpa ijin BPOM ini merupakan hasildari pengembangan dari adanya informasi peredaran garam ilegal di Pacitan.Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pemilik tidak bisa menunjukkan surat ijin edar dari BPOM dan produk garam bermerk dagang Gua Selatan tersebut, sudah tidak memiliki sertifikasi halal karena sertifikasi halal miliknya sudah tidak berlaku, ungkapnya.
“Untuk pemilik Gudang AM masih dalam proses penyidikan untuk dimintai keterangan. Beberapa saksi dari karyawan gudang juga dimintai keterangan untuk prekembangan lebih lanjut,” jelas AKBP Setyo.
Dari hasil pengungkapan dilokasi, diamankan barang bukti berupa bahan baku 264 ton garam kasar dan 15,3 ton garam halus. Selain itu, petugas juga menemukan 5,6 ton garam kasar dan 1,7 ton garam halus siap edar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, garam diduga berasal dari daerah Gresik, Jawa Timur,” kata AKBP Setyo k Heriyatno, Kapolres Pacitan.
Pihak penyidik Polres Pacitan juga masih menunggu keterangan dari saksi ahli dan laboratorium tentang kandungan dari garam tersebut. Pelaku terancam melanggar pasal 91 ayat 1 Jo Pasal 142 UU RI no 8 Tahun 2012 tentanng pangan dan pasal 8 jo pasl 62 UU RI no 8 taun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hr)