polrespacitan.id. PACITAN. Mengantisipasi penggunaan knalpot Brong menjelang pergantian malam tahun baru Satlantas Polres Pacitan mengadakan operasi dan memberikan himbauan kepada sejumlah toko spare part dan bengkel sepeda motor dan knalpot di Pacitan,pada Sabtu (16/12/2017).
Himabauan dan sosialisasi ini digelar sebagai salah satu bentuk antisipasi maraknya penggunaan knalpot brong saat perayaan malam tahun baru. Pihak kepolisian melarang keras pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor. Dalam himbauanya agar pemilik toko dan bengkel tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong karena tidak sesuai dengan spektek dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno melalui Kasatlantas AKP Hendrix Kusuma wardana, menegaskan, jika operasi dan himbauan terhadap para pemilik toko dan bengkel yang menjual kanlpot agar tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot brong. Selain mennimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga melanggar peraturan lalu lintas, ungkapnya.
“Penggunaan knalpot brong biasanya meningkat menjelang perayaan tahun baru. Opeerasi in bertujuan agara memberikan kenyamanan bagi masyarakat agar tidak terganggu kebisingan suara di tahun baru maupun di hari Natal bagi umat Kristiani yang sedang menunaikan ibadahnya,” tegas AKP Hendrix.
Selain menyampaikan himbauan kepada pemilik toko dan bengkel agar tidak menjual knalpot brong, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pacitan juga menyebarkan selebaran kepada masyarakat yang berisi himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Selain sosialisasi, anggota dilapangan juga merazia kendaraan kendaraan yang kedapatan memakai knalpot brong.
“Selain sosialisasi, kegiatan operasi dan razia terus kami galakkan terutama menjelang Natal dan tahun baru dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran knalpot brong menjadi prioritas dan akan ditindak tegas,” Pungkas Kasatlantas. (hr)