Menyaru sebagai pembeli, Polisi Pacitan berhasil ringkus pengedar 1.499 pil Koplo | Polres Pacitan

Menyaru sebagai pembeli, Polisi Pacitan berhasil ringkus pengedar 1.499 pil Koplo

polrespacitan.id. PACITAN. Sebanyak 1.499 butir obat terlarang jenis Pil dobel L berhasil diamankan oleh petugas Sat reskoba Polres Pacitan pada Senin 16 Oktober 2017 yang lalu setelah lama petugas melakukan penyelidikan.

Satuan Reskoba Polres Pacitan akhirnya berhasil mengamankan pelaku atas nama AS, 24 tahun, asal Kabupaten Ponorogo pada 16 Oktober 2017 yang lalu di daerah perbatasan masuk Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo Pacitan. Pelaku tertangkap setelah petugas menyaru jadi pembeli. Dari pelaku berhasil diamankan ribuan barang Bukti pil koplo dan uang tunai satu juta rupiah, ungkap AKP M. Agung Purnomo saat press relase Senin (23/10).

“Peredaran pil koplo jenis double L ini sangat meresahkan. Rata-rata barang mematikan itu didapat dari luar Pacitan. Tersangka kami tangkap saat kami menyaru jadi pembeli. Kami amankan BB 1.499 pil koplo dan uang tunai satu juta rupiah,” ujar AKP Muhamad Agung.

Kasat Reskoba Polres Pacitan menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis pasal 196 Sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun kurungan. (hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *