polrespacitan.id. PACITAN. Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan. Terbukti dalam sepekan, Satuan Narkoba Polres Pacitan ini berhasil membekuk tiga pelaku pada dua TKP yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Pacitan AKP M. Agung Purnomo pada saat press release dengan media menjelaskan jika pada pengungkapan kasus yang pertama, anggotanya berhasil mengamankan pelaku Wisnu, 23 tahun warga madiun di sebuah salah satu hotel yang berada di jalan Panglima Sudirman Pacitan pada Sabtu 11 Maret 2017 sekitar jam 03.00 wib dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan dari pelaku dan di kamar tempat menginapnya ditemukan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu 0,26 gram, puluhan pil dextro tertanda DMP serta 9 butir obat keras, jelasnya.
“Setelah kami adakan tes urin pada pelaku positif mengkonsumsi sabu, selanjutnya anggota menggeledah kamarnya dan menemukan beberapa barang bukti,” jelas AKP Agung.
Selanjutnya, anggota Sat narkoba Polres Pacitan pada Selasa 14 maret 2017 sekitar 03,30 wib kembali berhasil membekuk sepasang kekasih di salah satu kamar kost yang ada di Lingkungan Barean Pacitan. Kedua pelaku terpaksa digelandang petugas ke Polres Pacitan karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu. dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut petugas menyita 2 buah klip plastik berisi sabu, sedotan, botol air mineral , rokok , korek api, hp dan beberapa sejumlah uang dari pelaku.
“Kami berhasil amakan sepasang kekasih yang sedang menginap di kamar kos di lingkungan Barean pada tanggal 14 Maret 2017. Mereka berdua kedapatan memakai sabu. Yang laki-laki bernama Aris (32), warga Bekasi, dan yang perempuan bernama Rensi (22) tahun, warga Madiun,” kata Kasat Narkoba, AKP Agung Wibowo, saat press release pada Rabu (22/03).
Karena perbuatannya ketiga tersangka melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas Agung pada pewarta. (hr)