polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan kembali merelease keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Jumat, 17 Maret 2017. Kegiatan press release yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Wiyono tersebut merelease kerberhasilan Unit Reskrim Polres Pacitan menangkap pelaku pencurian HP yang terjadi pada tanggal 6 maret 2017 yang lalu.
Menurut Iptu Wiyono Kbo Reskrim Polres Pacitan mengungkapkan jika pelaku MA, 20 tahun warga Nganjuk tersebut merupakan pegawai salah satu koperasi yang ada di Madiun. Wilayah kerjanya sampai dengan Pacitan dan memiliki nasabah banyak di wilayah kabupaten Pacitan. Pelaku melancarkan aksinya ketika berkunjung ke rumah nasabahnya dalam keadaan sepi. Mengetuk pintu rumah korban tidak ada jawaban, selanjutnya pelaku masuk rumah yang pintunya tidak terkunci. Kemudian pelaku masuk kamar korban dengan merusak gembok pintu kamar dengan gunting yang ada di rumah korban. Selanjutnya mengambil HP yang ada di kamar dan HP di ruang tamu korban dan buru buru pergi meninggalkan rumah korbannya, ungkapnya.
“Tersangka MA ini mengambil HP korbannya dengan cara merusak gembok kamar tidur korban. Korban merupakan nasabah pelaku,” jelas KBO reskrim.
Selain itu, Iptu Wiyono menambahkan jika dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya juga telah mengambil HP merk ASUS milik korban yang sama pada bulan Desember 2016. Korban NS warga Jalan Imam Bonjol Pacitan tersebut merupakan nasabah dari pelaku yang kembali kehilangan HP pada tanggal 6 Maret 2017 saat setelah pelaku datang. Merasa curiga selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan, tambahnya.
Kemudian petugas Reskrim Polres langsung melaksanakan tracking terhadap keberadaan HP korban dan berhasil mengamankan pelaku MA bersama barang bukti yang dibawanya 2 buah HP dari pelaku.
Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hr)