polrespacitan.id. PACITAN. Kepolisian Resort Pacitan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri serta Bank BRI cabang Pacitan melaksanakan koordinasi dan teken MoU soal penindakan tilang elektonik (E-Tilang) yang akan segera diberlakukan di wilayah kabupaten Pacitan pada jumat, 13 Janurai 2017.
Kegiatan penandatangan MOU E-tilang dilaksanakan di Aula jana Nuraga Polres Pacitan yang dihadiri langsung Kapolres Pacitan, Kajari, KA PN dan Kepala Cabang BRI Pacitan serta diikuti oleh para PJU Polres Pacitan serta undangan yang lain.
Dalam Sambutannya Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK mengungkapkan jika pemberlakukan sintem E-Tilang tersebut untuk mempermudah proses penindakan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas. ungkapnya.
“Dengan adanya Sistem E-tilang Online itu juga untuk mencegah adanya perilaku pungutan liar (Pungli) oleh anggota di lapangan,” jelas Kapolres Pacitan.
Kasat lantas AKP J. Nugroho juga menambahkan jika dalam waktu dekat, kita sudah akan menerapkan penindakan bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem E-Tilang. Bagi pelanggar yang terkena e-tilang akan melakukan pembayaran langsung melalui rekening Bank BRI sesuai berapa besar denda yang telah ditentukan.
“Sebelum melakukan action di lapangan, pihak Kepolisian Resort Pacitan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi penerapan E-tilang elektronik baik melalui baliho, Radio maupun media massa”, tambahnya. (hr)