polrespacitan.id. PACITAN. Kanit regident satuan lalu Lintas Polres Pacitan Iptu Luluk bersama anggota melaksanakan sosialisasi melalui radio tentang SIM online dan STNK online kepada masyarakat Pacitan, pada Selasa (10/01/2017).
Kegiatan yang dilaksanakan di Radio lokal di kabupaten Pacitan Radio Grindulu FM tersebut, Iptu Luluk mengungkapkan jika pelaksanaan SIM online dan STNK online sudah bisa diterapkan di wilayah Kabupaten Pacitan. Sehingga dengan adanya terobosan SIM online dan STNK online ini sangat membantu masyarakat untuk mengurus SIM maupun STNK nya secara online. ungkapnya Iptu Luluk.
“Dengan adanya terobosan SIM dan STNK online dari Polri, masyarakat dapat memperpanjang SIM maupun STNK nya di layanan SIM dan samsat manapun,” pungkasnya.
Terhadap pendengar setia Radio Grindulu Pacitan, Iptu Luluk menambhakan jika tentang pemberlakuan SIM Online dan STNK online kepada seluruh lapisan masyarakat akan lebih mudah melakukan perpanjangan semua jenis SIM dan STNK melalui program Online tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat khususnya para pemohon SIM, sehingga Kami menghimbau agar masyarakat yang dari berbagai daerah se Indonesia dapat melakukan perpanjangan semua jenis SIM melalui SIM ONLINE sehingga Polri dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
Selainnitu, iptu Luluk juga menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya sehingga mengurangi pelanggaran yang dapat menyebabkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya sertauntuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas “Menuju Indonesia Tertib Bersatu Keselamatan Nomor 1 ”. (hr)