polrespacitan.id. Satuan reskrim Polres Pacitan kembali berhasil membekuk pelaku penjual judi kupon jenis togel di wilayah kecamatan Ngadirojo. Pelaku ditangkap oleh satuan reskrim Polres Pacitan di depan terminal Ngadirojo Kamis (27/10/2016) jam 14.30 wib ketika sedang melakukan transaksi togel.
Kasat reskrim AKP pujiyono saat dikonfirmasi polrespacitan.id membenarkan tentang penangkapan pelaku judi togel ini. Anggota menangkap pelaku HMN, 30 tahun ,swasta warga kecamatan Ngadirojo ini ketika sedang melakukan transaksi togel di depan terminal Ngadirojo, ungkap AKP Pujiyono.
“Kami sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat jika ada transaksi judi togel di seputaran terminal Ngadirojo. Selanjutnya tim melakukan pengecekan dan pada Kamis (27/10/2016) jam 14.30 wib, anggota berhasil menangkap pelaku saat sedang transaksi,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan tersebut selain mengamankan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 4 (empat) rekapan angka nagka / tombokan togel, 1 buah ATM dan buku rek, dan sejumlah uang serta bukti slip transfer dari pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan jika pelaku judi togel tersebut disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. (hr)