Kapolres Pacitan berikan arahan kepada anggota atensi pemerintah tentang pungli | Polres Pacitan

Kapolres Pacitan berikan arahan kepada anggota atensi pemerintah tentang pungli

db21562a-b057-444b-bbb1-91e89b8466e4-fileminimizerpolrespacitan.id. PACITAN. Kepala Kepolisian Resort Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya SIK kembali mengumpulkan anggotanya untuk memberikan pengarahan. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dan Pimpinan Polri untuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang bebas dari pungutan liar (pungli) semua anggota baik opsnal maupun minopsnal dan Polsek jajaran mengikuti pengarahan dan penekanan kapolres Pacitan di Gedung Bhayangkara Kamis, 20 Oktober 2016.

Dalam pengarahannya, Kapolres Pacitan meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dan humanis sehingga pelayanan dapat dirasakan dengan nyaman oleh masyarakat. “pokoknya kita bekerja saja dengan baik dan sesuai aturan, pasti masyarakat bisa menilai positif kinerja kita,” ungkap Kapolres pacitan.

Kapolres pacitan juga menekankan dua hal, yaitu  agar anggota tidak melakukan pemerasan terhadap masyarakat dan merekayasa kasus.

“Mulai sekarang juga hindari pungutan-pungutan liar yang diluar ketentuan terhadap pelayanan kita kepada masyarakat termasuk perilaku di Polsek jajaran lainnya. Sekarang era teknologi, berita dengan cepat dan mudah tersebar di media sosial,” pungkas AKBP Suhandana.

Hadir dalam pengarahan tersebut semua pejabat utama Polres Pacitan yakni Wakapolres, para Kabag, para Kasat, para Kasubbag, para Kasi dan Kaur serta seluruh perwira staf serta Kapolsek jajaran Polres Pacitan.

Menindaklanjuti banyaknya berita tentang anggota polri yang kena operasi tangkap tangan (OTT) karena pungli, Pak Kapolres Pacitan menekankan kepada anggota agar tidak merasa terganggu dan takut dengan pemberitaan tersebut yang penting laksanakan tugas mulia kepolisian di kabupaten Pacitan dengan benar, profesional dan sesuai dengan ketentuan berlaku. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *