Satreskrim Polres Pacitan pada Ops Sikat 2016, berhasil tangkap pelaku Pembajak Truk Di Tegalombo setelah 2 tahun Buron | Polres Pacitan

Satreskrim Polres Pacitan pada Ops Sikat 2016, berhasil tangkap pelaku Pembajak Truk Di Tegalombo setelah 2 tahun Buron

polrespacitan.id – PACITAN-. Selama operasi Kewilayahan Sikat Semeru 2016, Polres Pacitan melalui jajaran satuan Reskrimnya terus mengejar pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten pacitan. Ada beberapa kasus pencurian yang belum terungkap terus dilakukan upaya pencarian dan penyelidikan oleh tim buser Reskrim Polres Pacitan hingga ditemukan pelakunya.

img_2518-fileminimizer

AKP Pujiyono kasat Reskrim saat press release

Upaya dari anggota Satreskrim Polres Pacitan yang lebih diintensifkan lagi terutama pada Ops Sikat ini berhasil mengungkap 4 (empat Kasu) pencurian yang selama ini terjadai. Salah satunya adalah kejadian perampasan sebuah truk kayu yang terjadi di wilayah Tegalombo pada 2014 silam.

Dari upaya pengejaran tersebut akhirnya tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang  terjadi di wilayah Desa Pucangombo,Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, pada 14 Januari 2014 lalu,  akhirnya berhasil dibekuk. Lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Polres Kota Semarang, ungkap AKP Pujiyono Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka diantaranya Agus Riyanto (36),  Pacitan,  Muhson Harianto (36), Blitar, dan Mochamad Ashari (50), warga Kediri  tersebut tertangkap saat mereka sedang melakukan aksi yang sama.

“Mereka merupakan komplotan spesialis curas pembajakan truk, setelah selesai pemeriksaan kasusnya di Semarang, ketiga pelaku akan kita jemput ke Pacitan” Kata AKP. Pujiono , Kasat Reskrim Polres Pacitan , saat mendampingi Kapolres, AKBP. Suhandana Cakra Wijaya, Selasa (27/09).

Dalam melancarkan aksi jahatnya, tersangka tidak segan melukai korban. Seperti yang terjadi pada Hartono, sopir truk  warga Tegalombo yang  menjadi korban curas tahun 2014 yang lalu. Terkait ancamannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap mantan Kasubbaghumas tersebut, saat press release.‎ (hr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *