PACITAN. polrespacitan.id. Dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pacitan, anggota sat lantas Polres pacitan terus meningkatkan patroli dan hunting terhadap pengguna jalan raya yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
Kanit Patroli Polres Pacitan Ipda Kumala mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas ini dikenakan tilang. Para pengguna jalan baik sepeda motor maupun mobil yang kedapatan melanggar akan kami tindak dengan tilang, ungkapnya.
“Kami akan bersikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama di kawasan jalur tertib lalu lintas. Sehingga diharapkan dengan penindakan tilang masyarakat bisa lebih tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas guna lebih menigkatkan keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas di jalan raya,” tambah Polwan berpangkat perwira ini.
Dari penilangan tersebut, Polres Pacitan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya SIM, STNK maupun kendaraan jika tidak bisa memperlihatkan surat kelengkapannya.
Untuk itu, Kanit Patroli Polres Pacitan menghimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat, sebelum mengendaraai kendaraannya agar melengkapi diri dengan SIM dan STNK, periksa kendaraannya apakah kelengkapannya sudah sesuai seperti spion, rating, plat nomor.
“Jangan lupa untuk memakai helm bagi pengendara roda dua dan menyalakan lampu utama serta bagi pengemudi kendaraan roda empat agar memakai sabuk keselamatan,” ujarnya. (hr)