PACITAN. polrespacitan.id. Kepolisian Resort Pacitan dalam Operasi Camer semeru 2016 langsung menunjukkan taringnya. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya hasil razia miras dari berbagai tempat hiburan dan penjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.
Sejak dimulainya operasi camer pada tanggal 14 Juni 2016 kemarin, jajaran Polres Pacitan termasuk Polsek jajaran telah berhasil merazia berbagai jenis miras ilegal. Dari sebagian besar miras yang berhasil dirazia masih didominasi oleh miras jenis arak jowo. Hingga saat ini telah sebanyak puluhan botol 1,5 liter dan beberapa jerigen berisi arak jowo berhasil disita dan dibawa ke oplres pacitan untuk dilakukan Tipiring.
Kapolres pacitan AKBP Suhandan SIK melalui Kabagops Kompol Subiyanto mengungkapkan bahwa jajarannya akan terus menggiatkan kegiatan ops Camer smeru 2016 terutama razia pada penjual dan pengkonsumsi miras. Disinyalir peredaran miras jenis arak jowo di wilayah pacitan masih banyak, hal tersebut dilihat dari banyaknya hasil razia selama ini, baik oleh Reskrim, reskoba, sabhara maupun Polsek Jajaran. tambahnya.
Penyalahgunaan minuma keras di Kabupaten pacitan merupakan Tipiring dengan melanggar pasal 14 jo pasl 30 Perda kabupaten Pacitan no. 02 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjual minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten pacitan dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda setinggi tingginya 50 juta rupiah. (hr)