PACITAN. polrespacitan.id. Satuan Sabhara Polres Pacitan kembali menyita puluhan liter minuman keras tanpa ijin edar jenis arak jowo. Upaya upaya penyitaan dan pemusnahan barang haram tersebut terus ditingkatkan menjelang bulan suci Ramadhan 1437 H / 2016.
Dari operasi tadi malam Selasa 31 Mei 2016 sekitar jam 22.00 wib, tim patroli Sabhara Polres pacitan berhasil mengamankan penjual PW, 21 tahun dan puluhan liter barang bukti miras arjo di rumah pelaku di Kelurahan Ploso Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Suhandana SIK melalui Kasat Sabhara AKP Suprayogi menjelaskan bahwa anak buahnya berhasil menangkap penjual miras inisial PW di rumahnya Kelurahan Ploso pacitan karena tidak memiliki ijin yang sah. Dari penggeledahan di rumah pelaku berhasil disita 1 jerigen Arjo dan puluhan bungkus plastik berisi arjo berisi 0,5 liter.
“Razia di rumah pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku PW menjual miras jenis arjo, dari informasi tersebut anak buah saya melakukan razia di rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti 1 jerigen Arjo dan 20 bungkus plastik berisi arjo berisi 0,5 liter,” tambah Kasat Sabhara saat dikonfirmasi.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pacitan guna penyidikan dan pelaku terancam pidana tipiring karena melanggar pasal 14 jo pasl 30 Perda kabupaten Pacitan no. 02 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjual minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten pacitan dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan penjara atau denda setinggi tingginya 50 juta rupiah. (hr)