Razia miras, Sat Sabhara Polres Pacitan berhasil sita 24 botol Arjo | Polres Pacitan

Razia miras, Sat Sabhara Polres Pacitan berhasil sita 24 botol Arjo

31b87fa7-4a13-4d58-bc55-5358c9222e45 (FILEminimizer)

Kasubbaghumas saat press release ttg miras jenis arjo

PACITAN. polrespacitan.id. Satuan Sabhara Polres Pacitan kemarin Selasa 24 Mei 2016 berhasil mengamankan 24 botol minuman keras jenis arak Jowo. Razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli IPDA Supriyadi ini berhasil mengamankan pelaku dan BB miras pada saat sedang melaksanakan razia dalam rangka cipta kondisi.

Pelaku inisial TH, 57 th, warga Kelurahan Tanjungsari ini berhasil dibekuk petugas di rumahnya di kelurahan Tanjungsari bersama 24 botol miras jeni s Arjo yang siap diperjualbelikan.

Kapolres Pacitan melalui Kasubbaghumas AKP Pujiyono SH saat memberikan keterangan pada wartawan mengatakan bahwa pelaku TH dibekuk polisi karena kedapatan menjual miras jenis arak jowo tanpa ijin yang sah. Dari pelaku berhasil disita 24 botol 1,5 L jenis arak jowo yang siap diperjualbelikan.

“24 botol arjo dan pelaku diamankan di Polres pacitan guna penyidikan, pelaku penjual dijerat dengan sangkaanTIPIRING sesuai dengan pasal 14 Jo pasal 30 Perda kab. pacitan No 2 tahun 2011 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian penjual minuman berakohol di wilayah Kab Pacitan,” Ungkap AKP Pujiyono saat bersama dengan wartawan.

AKP Pujiyono juga menambahkan kepada masyarakat dihimbau agar menjauhi yang namanya minuman keras yang memabukkan. Sebab menurutnya semua tindakan kriminalitas salah satunya bisa timbul ketika kita sedang mabuk, seperti pemerkosaan, pencurian, perampokan hingga pembunuhan. Berkendara dalam kondisi mabuk juga bisa mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan orang lain, tambahnya. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *