PACITAN, polrespacitan.id – Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor oleh polres Pacitan, yang diketahui pelakunya masih di bawah umur dan putus sekolah. Kasus curanmor yang melibatkan tersangka anak putus sekolah ini di Kabupaten Pacitan, akhirnya sampai juga ke telinga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPAI, Susanto, menyampaikan rasa kepriihatinannya atas terjadinya kasus curanmor dengan pelaku yang masih anak-anak.
Dicuplik dari bangsaonline.com, Menurut komisioner perlindungan anak asal Pacitan ini, kasus tersebut ditengarai lebih dipengaruhi lemahnya kontrol sosial dimana anak tersebut tumbuh dan berkembang.
“Karena itu, kami (KPAI) meminta kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar memaksimalkan kontrol sosial terhadap anak. Agar mereka tidak terjerumus ke perilaku salah,” katanya, Sabtu (23/4).
Terkait dengan proses hukum terhadap pelaku curanmor tersebut, Susanto menginginkan kepada penegak hukum, agar proses hukumnya dikembalikan kepada regulasi terkait perlindungan anak. “Hemat kami, anak yang terlibat curanmor tersebut, alternatifnya bukan dengan pemenjaraan. Tetapi tindakan yang bisa memulihkan perilakunya,” tegasnya. (Hr/yun).