PACITAN – polrespacitan.id -. Pada hari Rabu, tgl 23 maret 2016 sekitar 10.00 wib tadi siang sipropam polres pacitan melaksakan sidang pelanggaran disiplin terhadap terperiksa Brigadir KW anggota satsabhara polres pacitan.
Terhadap anggota dilaksanakan sidang disiplin karena melakukan pelanggaran berupa tidak menaati segala peraturan perundang2an yg berlaku, meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan dan menghindarkan tanggung jawab dinas telah tidak masuk dinas selama 27 hari secara tidak berturut turut berada di rumahnya di surabaya.
Kepada anggota tersidang dikenakan pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PPRI no 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Pada persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin memberikan Putusan sidang disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan pangkat selama 1 periode dan Terperiksa menyatakan menerima putusan sidang tersebut.
Untuk selanjutnya anggota tersebut dikembalikan oleh sipropam polres pacitan ke rutan kelas 2b pacitan mengingat saat ini status anggota tersebut merupakan tahanan kejaksaan negeri pacitan dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Pacitan pada 2 bulan yang lalu.
Wakapolres Pacitan Kompol Suharsono SH selaku ketua sidang menekankan kepada anggota yang hadir mengikuti sidang tersebut untuk menjadikan pelajaran dan untuk menghindari narkoba, sebab pimpinan Polri akan bertidak tegas dan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Karena perang terhadap narkoba merupakan direktif langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo dan harus didukung dan dilaksanakan oleh semua aparat pemerintah.(hr)