polrespacitan.id.-. Rabu, 2 Maret 2016 sekita pkl. 08.00 wib Pengadilan negeri Pacitan kembali melaksanakan Eksekusi tahap ke II terhadap sebidang tanah dan bangunan di rt 3 rw 8 lingk. Barehan Kel. Ploso Kec./Kab. Pacitan.
Petugas keamanan dari Polres Pacitan berjumlah 38 personel dan tim eksekusi sejak pukul 08.00 Wib telah dilokasi. Pada saat akan melaksanakan eksekusi dan pembacaan eksekusi tahap ke II, terdapat insiden pembakaran oleh penghuni rumah objek eksekusi a.n Sdr. Agus dan Sdr. Anik Aziz dengan melakukan perlawanan dengan membakar rumah tersebut serta mengunci sdr. Sumarno (mertua Agus) di dalam salah satu kamar rumah.
Petugas keamanan bersama tim eksekusi dan petugas pemadam kebakaran yang sebelumnya telah disiapkan berhasil memadamkan api tersebut serta mengamankan penghuni rumah. Kegiatan tetap dilanjutkan dengan pembacaan eksekusi oleh panitera Pengadilan Negeri Pacitan Sdr. R.M Chairoel fattah S.H, M.Hum didampingi juru sita pengadilan negeri Pacitan Sdr. Suyatno S.H. dan disaksikan oleh :
1. Waka Polres Pacitan Kompol Suharsono S.H.
2. Kabag Ops Polres Pacitan Kompol Drs. H subiyanto
3. Kapolsek Pacitan
4. Danramil Pacitan
5. Kepala Kelurahan Ploso Sdr. Cahyono
6. Ketua RW 8 Kel. Ploso Sdr. Supriyono
7. Warga masyarakat lingk. Barehan Kel. Ploso.
Pemindahan barang – barang milik penghuni rumah ke kontrakan yang disediakan oleh pihak pengadilan di lingk. Perumnas Asabri Rt 3 Rw 8 Kel. Ploso. hingga selesai mendapatkan pengamanan penuh dari personel Polres Pacitan. (hr)