polrespacitan.id.-. Polsek Arjosari disibukkan dengan penanganan kasus penusukan terhadap seorang nenek 70 th yang terjadi pada Jumat 12 Pebruari 2016 sekira jam 14.30 wib tempat di Desa Jatimalang Kec.Arjosari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku penusukan merupakan suami korban inisial AS, 70 tahun. Selain istri pelaku I, 70 th mengalami luka tusukan di perut, terdapat satu korban D, 32 tahun yang merupakan anak kandung dari korban dan pelaku yang mengalami luka tusukan di dada atas kiri.
Dari hasil peyidikan diketahui bahwa kejadian berawal karena adanya cekkok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai karena belakangan merasa dihina oleh korban karena tidak bekerja lagi. Sehingga naik pitam melakukan penusukan terhadap kedua korban.
Dari olah TKP petugas dilapangan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 2 bilah pisau. Karena perbuatannya pelaku dikenakan melanggar UU KDRT no 23 tahun 2004. (hr)