polrespacitan.id-. Anggota reskrim Polres Pacitan berhasil melakukan penggerebekan terhadap judi dadu kopyok. Pada Minggu tanggal 27 Desember 2015 sekira jam 16.00 Wib petugas mendapat informasi bahwa di Rt 02 Rw 05 Dsn. Krajan Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan ada perjudian Dadu kopyok kemudian petugas mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata informasi tersebut benar, kemudian sekira jam 17.00 Wib petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti selanjutnya barang bukti beserta pelaku dibawa ke Polres Pacitan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari penggerebekan tersebut dapat diamankan pelaku sdr. S, 52 th, laki-laki, Tani, Ds. Ngadirejan Kec. Pringkuku Kab. Pacitan serta menyita barang bukti.
BARANG BUKTI :
– Uang Tunai Rp.639.000,- (Enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
– 3 ( tiga ) buah mata dadu.
– 1 ( satu ) buah tatakan ( alas mata dadu ) yang terbuat dari kayu.
– 1 ( satu ) buah tutup mata dadu yang terbuat dari tempurung kelapa.
– 1 ( satu ) lembar beberan dadu kopyok yang bergambar mata dadu.
– 1 ( satu ) lembar tikar warna putih.
Karena tindakannya terlapor melakukan perjudian jenis dadu kopyok, tanpa ijin dari pemerintah / pihak yang berwenang disangkakan pasal 303 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.(hr)