4 penjual obat tradisional tanpa ijin di tangkap reserse narkoba Pacitan | Polres Pacitan

4 penjual obat tradisional tanpa ijin di tangkap reserse narkoba Pacitan

Pacitan-. Hari kamis tgl 10-9-2015 pkl 20.00 wib. Satresnarkoba Polres Pacitan telah melakukan penangkapan pelaku yg memproduksi & mengedarkan obat tradisional tanpa ijin. Dalam penangkapan berhasil membawa pelaku : (1). BP, 37 th, kec.Kawali Kab.Ciamis jaws barat ; (2).AS, 45 th, kec.Kesambi cirebon Jawa barat ; (3). IS, 41 th, kec.Kesambi cirebon jawa barat. (4). MS, 21 th, kel. Jagasatru kec. Kesambi cirebon.

TKP : dirmh kontrakan ds/kec. Punung pacitan dengan barang bukti yg disita : 135 btl serum tetes Mata merk diamond eye, 87 btl kosong tanpa label utk kemasan serum tetes mata, 7 btl kosong sisa cairan ASY SYIFAA’U madu murni, 4 bendel label pada botol serum tetes Mata, 103 lembar aturan pakai dari paket serum tetes Mata.
Pasal yg disangkakan psl 197 atau 198 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *